Pernikahan

Syarat Pelayanan Pernikahan dan Dondon Nikah :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP calon pengantin
  3. Fotocopy KTP Orang Tua
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy ijazah Terakhir
  6. Fotocopy Akta Kelahiran
  7. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
  8. Pasfoto ukuran 2x3 background biru sebanyak 6 lembar
  9. Akta Cerai Asli bagi yang berstatus janda/duda Cerai Hidup
  10. Surat Kematian Suami/Istri bagi yang berstatus Cerai Mati
  11. Surat Kematian Orang Tua jika meninggal dunia
  12. Materai 6.000 sebanyak 1 lembar apabila usia calon pengantin lebih dari 30 tahun

jika persyaratan terpenuhi, akan diproses oleh Petugas Pencatat Pernikahan Desa.

 

Nb. Pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor KUA Kec. Kedungbanteng atau dilaksanakan di hari libur kerja dikenakan biaya Rp 600.000,-

Pembayaran lewat kantor Pos atau BRI